Bergas,Kab Semarang-AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Iingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan.
Berkaitan dengan hal tersebut,bertempat di Bina Lingkungan Congol (BLC)dusun Congol,Lingkungan Karangjati,Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang,Danramil 15/Klepu Kapten Chk Hardjito mengikuti Rapat Koordinasi kajian AMDAL PT Tunas Energi Bersama yang diselenggarakan oleh Forkopicam Bergas,Jumat (16/10)
Dikatakan oleh Danramil 15/Klepu Melalui AMDAL, diharapkan pelaksana usaha atau pengelola dapat menekan dan meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan. Selain itu, pelaksana usaha atau pengelola akan dapat memberikan alternatif lainnya untuk lingkungan yang akan terdampak.
"Diharapkan AMDAL akan memberikan manfaat bagi banyak pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan juga masyarakat"pungkas Danramil.
Dalam Rapat Kajian tersebut turut dihadiri oleh,Camat Bergas Drs mohammad Lalu Maladi,Kapolsek Bergas AKP yusi andi sukmana SH .MH,perwakilan dari PT Tunas Energi Bersama,Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang,Plt.Lurah Karangjati Zeni,Perwakilan Tokoh masyarakat Rt dan Rw,Babinsa Karangjati Serka Sri Sukamto,serta Babinkamtibmas karangjati Aipda mufit
0 komentar:
Posting Komentar